Dalam rangka memperkuat budaya kerja yang berintegritas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul menggelar deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pada Jumat 9 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat GISA Dinas Dukcapil Gunungkidul.
Kegiatan ini merupakan bagian awal dari rapat koordinasi dan konsolidasi internal yang dihadiri oleh jajaran pimpinan dan seluruh pelaksana dinas. Diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Pakta Integritas oleh Sekretaris Dinas, yang kemudian diikuti secara serentak oleh seluruh ASN peserta rapat.
Sebagai simbolisasi komitmen bersama, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan dari tiap jenjang jabatan. Penandatanganan ini merupakan langkah nyata Dinas Dukcapil Gunungkidul dalam menegaskan prinsip-prinsip integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh setiap ASN.
Kepala Dinas dalam arahannya menekankan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan janji moral yang harus diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya dalam menghadapi tantangan-tantangan pelayanan publik seperti aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Deklarasi ini juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi benturan kepentingan, meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, serta membangun budaya kerja yang kolaboratif dan transparan antarbidang.
Setelah dilaksanakan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas, acara dilanjutkan dengan rapat konsolidasi pegawai Dinas Dukcapil yang membahas hal-hal berikut:
-
- Pembentukan Bank Sampah Gumilar berdasarkan SK Kepala Dinas No. 06/KPTS/2025 tanggal 2 Mei 2025 sebagai bentuk dukungan terhadap program pengelolaan sampah terpadu.
- Pelaksanaan Gerakan Jumat Bersih setiap minggu kedua sesuai Surat Edaran Bupati No. 30 Tahun 2025 guna mendukung program “Gunungkidul Bebas Sampah”.
- Persiapan kegiatan pengawasan kearsipan yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Mei 2025, dengan pengelola arsip dari tiap bidang diminta untuk siap siaga.
- Penundaan pelatihan peningkatan kapasitas SDM yang semula dijadwalkan April menjadi Juni 2025.
- Penekanan agar semua kegiatan keluar bidang dikoordinasikan dengan sekretariat untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana.
- Penegasan bahwa surat perintah dinas bersifat wajib dilaksanakan, bukan untuk didiskusikan kembali.
- Imbauan untuk mencegah benturan kepentingan antar bidang melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Dukcapil menyoroti tantangan dalam mencapai target aktivasi IKD sebesar 20%, di tengah keterbatasan SDM dan kurangnya komitmen sebagian pegawai. Untuk itu, strategi percepatan disampaikan, di antaranya:
-
- Pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Aktivasi IKD.
- Internalisasi semangat kerja sama seluruh pegawai dalam mencapai target aktivasi.
- Optimalisasi hak akses SIAK dan TTE untuk mendukung kinerja layanan.
- Pembukaan loket khusus IKD dan pelayanan keliling yang sinergis dengan kegiatan lain seperti jemput bola, sosialisasi, dan PKS.
- Kolaborasi dengan mitra kerja seperti kelurahan dan kapanewon untuk memperluas jangkauan layanan IKD.
Dengan semangat integritas, Dinas Dukcapil Gunungkidul terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, selaras dengan nilai-nilai reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.